Wawancara Kerja

Pertanyaan yang Tidak Boleh Dilupakan Saat Wawancara Terakhir

Buat Anda para pelamar alias calon karyawan selamat buat Anda ketika tahapan proses perekrutan memasuki tahapan terakhir. Bisa dikatakan kemungkinan Anda diterima adalah 98%. Tinggal penyesuaian ini-itu saja dan ahaaa Anda akan diterima. Namun, supaya semuanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan ada beberapa pertanyaan yang tidak boleh Anda luputkan!

1. Posisi Anda Apakah Langsung Karyawan Tetap atau Percobaan

Pertama yang harus Anda tanyakan adalah posisi Anda di perusahaan apakah karyawan tetap atau masih dalam percobaan. Jika Anda masuk dalam karyawan percobaan, hal lain yang harus Anda tanyakan adalah berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan untuk Anda memasuki tahapan sebagai karyawan tetap. Apakah ada kemungkinan misalnya Anda sebagai karyawan percobaan tidak lulus percobaan, apakah Anda akan memasuki percobaan kedua atau langsung di-cut.

2. Fasilitas yang Akan Anda Terima

Jangan ragu untuk menanyakannya, biasanya para fresh graduate segan untuk menanyakan pertanyaan ini. Karena takut dianggap tidak tahu malu. Setiap karyawan berhak mendapatkan fasilitas-fasilitas yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Tidak peduli apakah posisinya fresh graduate atau tidak. Penting buat Anda memastikan hal ini supaya tidak ada kejadian tidak enak di belakang.

3. Standard Kenaikan Gaji

Biasanya setiap perusahaan memiliki standard kenaikan gaji yang berbeda. Ada yang melakukan kenaikan gaji setelah karyawna lulus dari masa percobaan ada yang kenaikan gaji setelah setahun bekerja dengan rentang waktu tertentu sesuai dengan aturan perusahaan. Ini yang wajib Anda pastikan dan harus tertulis di surat perjanjian kerja biar ada hitam di atas putihnya.

4. Job Desk

Kemudian yang tidak boleh dilewatkan lainnya adalah daftar job desk Anda supaya tidak ada tumpang-tindih pekerjaan dimana yang seharusnya bukan kerjaan Anda menjadi kerjaan Anda ataupun kerjaan yang semestinya menjadi tugas dan tanggung-jawab Anda sama sekali tidak Anda pegang. Tentu saja ini wajib terangkum di surat perjanjian kerja supaya ada hitam di atas putih.