Bank Perekonomian Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Per Maret 2015 jumlah BPR seluruh Indonesia 1805 terdiri dari BPR Konvensional 1643 dan BPR Syariah 162 di Sumut ada 62 BPR 54 BPRS 8