
LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja sesuai dengan bidang keahliannya. LSP dibentuk oleh lembaga atau organisasi tertentu dan harus mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Indonesia.
Belum ada lowongan saat ini
Ikuti Lembaga Sertifikasi Profesi UNPRI agar dapat notifikasi saat ada lowongan baru.