Pejabat Eksekutif Kepatuhan & Manajemen Risiko
Lokasi
Surakarta / SoloTipe Pekerjaan
Full TimeLevel Pekerjaan
Manager / Assistant ManagerKategori
Risiko & KepatuhanPendidikan
Gaji
Rp 3.5 - 4 JutaDiprioritaskan untuk pelamar yang beralamat dan berdomisili di SOLO KOTA, SUKOHARJO, KARANGANYAR, BOYOLALI.
Memastikan seluruh operasional bank berjalan sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko usaha guna menjaga kesehatan finansial bank.
Tanggung Jawab Pekerjaan :
1. Fungsi Kepatuhan (Compliance)
- Pemantauan Regulasi: Memantau, menelaah, dan memahami setiap perkembangan aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta undang-undang perbankan yang berlaku.
- Penyelarasan Ketentuan Internal: Meninjau dan melakukan pengkinian (update) terhadap pedoman kerja, SOP, serta ketentuan internal BPR agar selaras dengan regulasi eksternal terbaru.
- Sosialisasi Regulasi: Menyelenggarakan edukasi dan sosialisasi berkala kepada seluruh karyawan mengenai budaya kepatuhan dan aturan perbankan terkini.
- Uji Kelayakan (Review Transaksi): Memeriksa kepatuhan berkas pencairan kredit besar atau produk baru sebelum disetujui oleh Direksi untuk meminimalkan pelanggaran hukum.
2. Fungsi Manajemen Risiko (Risk Management)
- Identifikasi & Pengukuran Risiko: Menganalisis potensi risiko yang dihadapi BPR, yang mencakup 6 pilar risiko utama: Risiko Kredit, Risiko Operasional, Risiko Kepatuhan, Risiko Likuiditas, Risiko Reputasi, dan Risiko Stratejik.
- Perumusan Limit & Kebijakan: Menyusun strategi, menetapkan batasan (limit) toleransi risiko, serta merancang sistem informasi manajemen risiko untuk Direksi.
- Pemantauan Profil Risiko: Mengawasi jalannya operasional harian guna mendeteksi deviasi/penyimpangan prosedur (irregularities) secara dini.
3. Pelaporan Resmi & Hubungan Eksternal
- Pelaporan Berkala ke OJK: Menyusun dan memastikan pengiriman Laporan Profil Risiko (semesteran), Laporan Penerapan Tata Kelola / GCG (tahunan), serta Laporan Tingkat Kesehatan Bank (TKS) secara tepat waktu.
- Penghubung Regulator: Bertindak sebagai liaison officer utama antara BPR dengan pihak OJK atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Tindak Lanjut Audit: Mengoordinasikan penyusunan komitmen dan laporan tindak lanjut atas hasil temuan audit eksternal maupun hasil pemeriksaan OJK.
4. Penerapan Program APU-PPT
- Pencegahan Kejahatan Keuangan: Mengawasi penerapan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer / KYC) guna mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Pelaporan Transaksi Mencurigakan: Memantau dan melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK jika ditemukan indikasi ilegal.
Kualifikasi Pekerjaan :
- Sertifikasi Profesi : Nilai Plus untuk pelamat yang memiliki Sertifikasi Manajemen Risiko BPR dan/atau Sertifikasi Kepatuhan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait.
- Pengalaman Kerja : Minimal 2–3 tahun di bidang perbankan, bidang kepatuhan, manajemen risiko, atau audit internal perbankan (diutamakan eks-BPR atau Bank Umum).
- Independensi Tinggi : Harus memiliki integritas moral yang kuat dan bersikap objektif, karena posisinya berfungsi sebagai "rem" perusahaan agar tidak melanggar batasan hukum demi keuntungan semata.
- Kemampuan Analitis : Mahir membaca laporan keuangan perbankan, melakukan penilaian rasio kesehatan bank, serta mahir mengoperasikan sistem pelaporan elektronik OJK