Staff Tax Litigation
Lokasi
Jakarta SelatanTipe Pekerjaan
Full TimeLevel Pekerjaan
Supervisor / CoordinatorFungsi
Tax StaffPendidikan
Gaji
Gaji DirahasiakanTax Litigation adalah spesialisasi profesi perpajakan dan hukum yang berfokus pada penyelesaian sengketa atau perselisihan antara wajib pajak (perusahaan/individu) dan otoritas pajak (seperti Direktorat Jenderal Pajak/DJP) melalui jalur administratif hingga proses peradilan di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.
Tanggung Jawab Pekerjaan :
- Manajemen Sengketa (Dispute Resolution): Memimpin penyelesaian sengketa pajak yang meliputi proses SP2DK (Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), pemeriksaan pajak, keberatan, hingga proses banding atau gugatan.
- Representasi Klien: Bertindak sebagai wakil atau pendamping resmi perusahaan dalam pertemuan, pembahasan, dan sidang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kanwil DJP, dan Pengadilan Pajak.
- Analisis & Penyusunan Dokumen: Menganalisis temuan pemeriksa pajak (SKP), menyusun strategi pembelaan, serta menyiapkan dokumen pendukung dan memori banding atau gugatan.
- Penilaian Risiko & Kepatuhan: Mengidentifikasi potensi risiko pajak (tax exposure) perusahaan dan memastikan seluruh operasional serta laporan transaksi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
- Konsultasi & Perencanaan Pajak: Memberikan saran perpajakan kepada manajemen terkait transaksi bisnis, kontrak, atau restrukturisasi perusahaan untuk mencapai efisiensi pajak.
Kualifikasi Pekerjaan :
- Minimal Pendidikan D3 Perpajakan
- Min Memiliki pengalaman 3 Tahun di bidang Perpajakan ***(diutamakan).
- Memiliki sertifikasi pajak seperti Brevet A & B, atau USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) tingkat C ***(diutamakan).
- Memiliki Pemahaman mendalam mengenai UU Perpajakan (PPh, PPN, dll) serta mahir menggunakan sistem perpajakan seperti e-SPT, e-Faktur, dan Coretax.
- Kemampuan komunikasi verbal dan tertulis yang sangat baik untuk menyusun argumen dan negosiasi.
- Berpengalaman langsung dalam menangani siklus sengketa penuh: pemeriksaan (audit), keberatan (objection), banding (appeal), gugatan (lawsuit), hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. ***(diutamakan).
- Mampu Bekerjasama dengan Team & di bawah tekanan.