Legal Officer

PT. Tritama Wirakarsa
Tipe Pekerjaan
Full Time
Level Pekerjaan
Staff / Officer
Kategori
Legal Staff
Pendidikan
Gaji
Rp 3.5 - 5 Juta

PT. Tritama Wirakarsa membuka kesempatan bagi Anda yang berpengalaman di bidang hukum dan sumber daya manusia untuk bergabung sebagai Legal Officer. Posisi ini akan berperan penting dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi hukum, menyusun kebijakan internal, serta mengelola aspek legal dan SDM secara menyeluruh. Diperlukan kemampuan analisis hukum yang kuat serta ketajaman dalam berpikir strategis.

Tanggung Jawab Pekerjaan :

  •  Mengelola dokumen dan administrasi hukum perusahaan
  •  Memberikan nasihat hukum dan meninjau isu hukum yang berkaitan dengan operasional perusahaan
  •  Memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku
  •  Melakukan riset dan analisis terhadap peraturan perizinan serta regulasi perusahaan
  •  Menyusun kebijakan, SOP, dan dokumen hukum lainnya
  •  Menangani pengurusan legalitas serta fasilitas dan aset perusahaan seperti kantor, kendaraan, keamanan, dan kebersihan
  •  Berperan dalam pengelolaan HR seperti rekrutmen, pelatihan, evaluasi kinerja, hubungan industrial, payroll, PPh 21, dan BPJS
  •  Membangun lingkungan kerja yang produktif, sehat, dan nyaman 

Kualifikasi Pekerjaan :

  •  Pendidikan minimal S1 di bidang Hukum, Psikologi, atau Manajemen
  •  Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang HRD, diutamakan dari industri manufaktur pestisida
  •  Memahami peraturan ketenagakerjaan, hukum perusahaan, dan pembuatan dokumen perizinan
  •  Berpengalaman dalam penyusunan dan implementasi ISO 9001, 14001, dan 45001
  •  Mampu bekerja dengan integritas tinggi dan menangani isu-isu confidential perusahaan
  •  Memiliki kemampuan komunikasi, kepemimpinan, dan pengambilan keputusan yang baik
  •  Mampu berpikir strategis dalam menghadapi permasalahan legal dan HR 

Keahlian yang dibutuhkan :

Hubungan Industrial Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan Menyusun kebijakan HR yang sesuai UU Ketenagakerjaan menangani permasalahan hubungan kerja dan perundingan bipartit.

Insentif Kompensasi :

transport dan uang makan

CS Loker.id